Jakarta - Aturan pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disorot usai mantan Kadiv
Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Bagaimana nasib Sambo jika
dieksekusi mati saat KUHP baru ini berlaku?
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis bersalah
melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sambo divonis mati.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan
KUHP Baru
Aturan mengenai pidana mati yang disorot itu tertuang dalam
Pasal 100 KUHP baru. Dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu, pidana
mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah
dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar