Rabu, 15 Februari 2023

Nasib Ferdy Sambo Jika Belum Dieksekusi Mati Saat KUHP Baru

 

Jakarta - Aturan pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disorot usai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Bagaimana nasib Sambo jika dieksekusi mati saat KUHP baru ini berlaku?

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

 


"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan

KUHP Baru

Aturan mengenai pidana mati yang disorot itu tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Post Unggulan

Guru Teknologi Informasi SMP N 2 Demak Tahun 2022/2023